Dilema Birokrasi dan Kepentingan Umum : Mencari Solusi untuk Saudara Yanto (Yanto Gembur)

Pada sebuah instansi, birokrasi merupakan hal yang wajib diluar otoritas instansi tersebut. Berbagai masalah datang dari hal tersebut, khususnya berbagai birokrasi yang berkaitan dengan kepentingan umum. Seperti yang saat ini terjadi, di tempat saya tinggal di Desa Punggelan, Kecamatan punggelan, kabupaten Banjarnegara. Sebagai bagian dari instansi pemerintah Desa, saya beserta Kepala Desa memiliki seseorang warga masyarakat yang dinilai kurang mampu dari segi ekonomi, pendidikan dan yang lainya. Hidup serba kekurangan, mulai dari ekonomi hingga rumah yang ditinggali.
Tepatnya Yanti Riyadi, warga Desa Punggelan RT02/04 Dukuh wanalepa. Yanto riyadi hidup bersama istri barunya dan  ke-tiga anaknya, setelah sebelumnya pernah menikah dengan Rohimah Rofianti warga Desa Badakarya. Ia tinggal dirumah panggok berukuran 3.5 meter x 5 meter persegi, dengan luas kamar 2.2 x 3 meter yang digunakan berlima, itupun tanah yang di tempati bukan merupakan tanah miliknya melainkan milik Bapak Fauzi Warga Desa Punggelan RT01/06 Dukuh sokawera. Bapak Fauzi yang notabennya masih memiliki hubungan saudara dari Kakek-Neneknya, Bapak Fauzi merasa iba dengan kondisi Yanto walaupun Ia tahu secara persis latar belakang saudara Yanto. Menurut penuturan Bapak Fauzi, Yanto merupakan anak yang terlantar semenjak ia kecil, Bapak dan Ibu dari saudara Yanto seperti tidak mengurusi Yanto. Yanto sejak kecil hidup dan dibesarkan oleh tetangganya, namun karena tetangga tersebut pun memiliki perekonomian yang juga kurang. Pada akhirnya Yanto pun terlantar terlebih dari sisi pendidikan. Dan kebanyakan dari cerita hidupnya, ia juga tinggal dengan berpindah-pindah dari rumah satu ke yang lainnya. Dan dari sini kita mengatahui bahwa saudara Yanto juga memiliki kekurangan secara pendidikan. Perlu kita ketahui, bahwa saudara Yanto pernah tersandung kasus pidana, setelah dilaporkan oleh salah satu warga Dukuh wanalepa dikarenakan menjual pohon albasia satu kebun tanpa sepengetahuan pemiliknya. Warga setempat rata-rata mengetahui sifat dan perilaku yang kurang baik dari saudara Yanto. 

Setelah sekian lama hidup dirutan karena kasus tersebut, Yanto kembali hidup seperti orang terlantar. Ia kembali berpindah-pindah tergantung orang yang ditinggali mengizinkan atau tidak, dan kabarnya hal itu di karenakan kepribadian buruknya yang mungkin membuatnya harus kesana-kemari, sempar Ia bingung harus tinggal dimana lagi.
Dan dari situlah Bapak Fauzi merasa iba dengan kondisinya tersebut, yang pada akhirnya Bapak Fauzi memberikannya tanah dan rumah sekedarnya untuk ditinggali dengan catatan Saudara Yanto dapat sedikit demi sedikit memperbaiki diri.

Dengan kondisi tersebut, tentunya menjadi catatan bagi Pemerintah Desa mengingat kondisi hidup dan tempat tinggalnya yang memprihatinkan, namun semua itu terkendala, dikarenakan saudara Yanto sama sekali tidak memiliki identitas apapun. Baik KTP maupun kartu keluarga, satu-satunya yang ia miliki hanya surat duda. Pemerintah Desa sudah berupa mencari data dari saudara Yanto dari arsip desa hingga data kependudukan lewat Dindukcapil Banjarnegara, namun hingga saat ini masih belum juga di ketemukan. 
Dari sini tentunya masalah ini menjadi polemik yang serius bagi desa, disisi lain Desa ingin memperjuangkan warganya namun disisi lain Desa terkendala dengan data dan identitas dari saudara Yanto tersebut. Bagaimana tidak, tidak mungkin Desa memberikan bantuan secara instansi kepada Saudara  Yanto dalam bentuk apapun itu, entah dari segi bantuan pangan maupun tinggal, terlebih untuk bantuan tempat tinggal menjadi hal mustahil karena saudara Yanto tidak memiliki tanah untuk membangun rumah. Sedangkan tidak memungkinkan pula jika harus membantu secara pribadi untuk keseluruhan. 

Dari hal tersebut, Kepala Desa mencoba untuk membangun komunikasi dengan warga setempat untuk sekiranya dapat membantu masalah tersebut. Namun, mestinya masyarakat memiliki penilaian tersendiri terhadap saudara Yanto terkait masa lalunya, dan pada akhirnya hal tersebut belum memberikan jalan keluar. Namun, itu belum memupuskan harapan, Kepala Desa mencoba untuk berkomunikasi dengan penggiat sosial yang ada di Desa Punggelan, Pemuda Dusun Sicina yaitu saudara Hirin, salah satu aktifis pemuda dan seorang jurnalis setelah mendapatkah amanah dari Kepala Desa kemudian saudara Hirin mencoba untuk keluar dari Desa, melalui organisasi-organisasi yang ia kenal, dan tampaknya dari lobi-lobi tersebut membuahkan hasil, dengan adanya beberapa respon dari beberapa organisasi salah satunya Griya Sehat Yati Duafa (GSYD) dan berlanjut komunikasi itu di teruskan hingga akhirnya sampailah kepada paguyuban SCI .

Dari sinilah salah satu paguyuban di Kabupaten Banjarnegara SCI Banjarnegara yaitu paguyuban yang mewadahi para penggiat Internet di Banjarnegara berniat ingin ikut berpartisipasi dalam menangani masalah saudara yanto. Sejatinya saya sendiri juga termasuk dalam anggota paguyuban, namun keterbatasan pada program sosial yang diadakan SCI yang saya kira tidak bisa sebesar ini. Maka dari awal saya memang tidak bisa membawa hal ini pada paguyuban. Namun, berbeda pandangan oleh Ketua dan Wakil ketua SCI yaitu saudara Cahyo dan Dayat yang justru berpikir bahwa pasti SCI mampu berkontribusi didalam memecahkan masalah ini. 

https://drive.google.com/uc?export=view&id=16MRVvJqcOVzxPb-845WwEL4RAMQg--wn
(Saudara Yanto dengan kaos Biru)

Dan pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 SCI yang di wakili oleh Saudara Cahyo (ketua), Miftah (Bendahara), Humam (Anggota), dan saya beserta saudara Hirin (Pemuda) berkunjung ke rumah yang ditinggali oleh saudara Yanto. 
Terlihat, bahwa rumah yang di tinggali adalah rumah berbentuk paanggok, dengan dinding dan lantai ala kadarnya, atapnya pun menggunakan genteng yang sudah tua.

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1X0LoUWdZZ2Lx1Z4LJ1NGZnVwQtGt-MG_

Dalam kunjungan tersebut, SCI ingin memastikan kondisi sebenarnya dari saudara Yanto secara langsung. 

Setelah melihat secara langsung, para anggota SCI semakin yakin bahwa saudara Yanto memang layak untuk dibantu. Dari rencana, SCI ingin membangunkan hunian yang lebih layak dan memberikan modal sekiranya saudara Yanto memiliki niatan untuk usaha.
Setelah selesai berkunjung, SCI melanjutkan untuk sowan ke kediaman Bapak Fauzi untuk kembali memperjelas status dari tanah yang di tempati. Karena SCI juga tidak ingin adanya kegiatan tersebut malah menjadi masalah dikemudian hari. Pada awalnya SCI ingin membeli tanah tersebut untuk dijadikan hak milik dari saudara Yanto jika Bapak Fauzi tidak mengizinkan untuk memberikan secara cuma-cuma. 
Namun setelah mendengarkan penejalasan dari Bapak Fauzi yang pada niatanya adalah untuk mengontrol dan mendidik saudara Yanto pada akhirnya rencana tersebut tidak kami teruskan. Namun SCI tetap meminta izin dan pendapat dengan adanya pembangunan rumah untuk saudara Yanto, dan Alhamdulillah Bapak Fauzi merespon dengan baik dan sangat bersyukur serta mendukung adanya kegiatan tersebut. 
Dan setelah kunjungan tersebut, SCI akan kembali mempertimbangkan lahkah terbaik untuk ikut berpartisasi pada masalah ini.

Dari sini, Kami sebagai Pemerintah Desa akhirnya menyadari dengan sepenuhnya, bahwanya setiap masalah yang ada warga masyarakat tidak terbatas sama sekali meskipun adanya tuntutan birokrasi. 
Namun, peranan masyarakat merupakan peran yang tidak dapat ditinggalkan meskipun kewajiban Pemerintah adalah yang utama sebelum masyarakat itu sendiri.
Dan kami bersyukur, bahwa segala sesuatu tidaklah terbatas pada birokrasi yang mengikat dan menuntut. Namun birokrasi juga menjadi salah satu yang tidak dapat ditinggalkan, untuk menjadi warga negara yang baik tentunya kita sebagai warga negara juga harus mengikuti aturan dan hukum yang berlaku.

Sallam....

Minggu, 10 Juli 2022
Febri Atrianto

Komentar